You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bonyoh
Desa Bonyoh

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali

Kolaborasi antara Perbekel Desa Bonyoh dan Bendesa Adat merupakan langkah strategis yang sangat tepat

Administrator 24 September 2026 Dibaca 33 Kali
Kolaborasi antara Perbekel Desa Bonyoh dan Bendesa Adat merupakan langkah strategis yang sangat tepat

Kolaborasi antara Perbekel Desa Bonyoh, Bendesa Adat, BPD dan LPM serta Tokoh Mayarakat merupakan langkah strategis yang sangat tepat untuk membahas hal-hal seperti Penertiban Penduduk Pendatang, Penataan Lingkungan dan Mengantisipasi Kebisingan dari Sound System.

Di Bali, keharmonisan wilayah dapat tercapai secara maksimal ketika pemerintah dinas (Desa Dinas) dan otoritas tradisional (Desa Adat) berjalan beriringan menggunakan prinsip sintesa antara hukum nasional dan awig-awig (hukum adat).
Berikut adalah rumusan strategis dan pembagian peran yang dapat diterapkan untuk menindaklanjuti ketiga bahasan tersebut:
 
1. Penertiban Penduduk Pendatang (Duktang)
Fokus utama adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan tertib administrasi tanpa menciptakan kesan diskriminatif.
Peran Perbekel (Dinas):
  • Mengaktifkan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru melalui Kepala Dusun (Kelihan Dinas).
  • Melakukan pendataan administratif berkala untuk pembuatan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP).
Peran Bendesa Adat:
  • Mewajibkan pendatang melapor ke Kelihan Adat atau Prajuru Banjar untuk pendataan Mapekeling (pemberitahuan secara adat/religius).
  • Menerapkan aturan penyanggra atau kontribusi adat (jika diatur dalam awig-awig/pararem) untuk kegiatan sosial-keagamaan di desa.
  • Aksi Bersama: Menggelar sidak gabungan secara berkala yang melibatkan Linmas, Pecalang, dan Bhabinkamtibmas/Babinsa secara persuasif.
    2. Penataan Lingkungan Desa
    Bertujuan untuk menjaga estetika, kebersihan, dan kelestarian wilayah Desa Bonyoh.
    Peran Perbekel (Dinas):
    • Mengalokasikan dana desa untuk penyediaan sarana tempat sampah terpilah atau pengelolaan TPS3R.
    • Mengatur tata ruang fisik, seperti perbaikan selokan, trotoar, dan penerangan jalan desa.
    Peran Bendesa Adat:
    • Menggalakkan konsep Tri Hita Karana (khususnya Palemahan, hubungan harmonis dengan alam).
    • Mengatur zonasi kesucian desa (mana wilayah pemukiman, pertanian, dan kawasan suci/pura) agar tidak dilanggar oleh pembangunan baru.
    • Aksi Bersama: Menetapkan jadwal Gotong Royong / Ngayah massal (misalnya setiap Jumat Pagi atau H-3 menjelang pujawali) yang wajib diikuti oleh seluruh warga dinas maupun adat.
      3. Pembatasan Kebisingan (Sound System / Musik)
      Bahasan ini krusial untuk menjaga ketenangan warga, kenyamanan lansia/balita, serta kesucian kawasan pedesaan.
      Peran Perbekel (Dinas):
      • Membuat Surat Edaran (SE) Perbekel yang mengatur batas maksimal desibel (volume) dan jam operasional suara bising (misalnya, aktivitas musik/sound system komersial atau pribadi harus berhenti maksimal jam 22.00 WITA).
      • Memfasilitasi mediasi jika terjadi gangguan ketenteraman umum antarwarga.
      Peran Bendesa Adat:
      • Membuat Pararem (aturan adat turunan) terkait sanksi moral atau sanksi adat bagi yang melanggar batas ketenangan, terutama saat hari raya keagamaan, prosesi adat, atau di dekat area tempat suci (Pura).
      • Pecalang berhak menegur langsung secara persuasif jika ada aktivitas sound system yang melanggar batas waktu.
      • Aksi Bersama: Memberikan dispensasi khusus hanya untuk acara adat/dinas besar atau pernikahan (pawiwahan) dengan syarat penyelenggara wajib memohon izin keramaian terlebih dahulu ke pihak desa dan adat setempat.
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image